Pages

Eksistensi Usaha Mikro di Indonesia

Jangan jadikan produk usaha mikro sebagai second choice, atau kita akan selalu bergantung pada impor

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, usaha mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan warga negara indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp100.000.000,00 per tahun. Jumlah barang yang diperjualbelikan dalam usaha mikro bersifat tidak tetap dan sewaktu-waktu dapat berganti. Umumnya mereka tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas termasuk NPWP. Salah satu contoh usaha ini adalah usaha tanah pemilik atau tanah penggarapan perseorangan.

Usaha mikro tumbuh dengan pesat di Indonesia. Badan Pusat Statistik serta Kementrian Koperasi dan UMKM tahun 2009 mencatat bahwa UMKM di Indonesia telah mencapai 99,9 persen dari total unit usaha. Konstribusi UMKM dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) pun cukup besar yaitu sebesar 56,53 persen dari total PDB. Selain itu, usaha mikro menyerap 97,3 persen dari total angkatan kerja yang bekerja.

Di sisi lain, usaha mikro di Indonesia mengalami berbagai kendala dalam pengembangannya. Beberapa hal mendasar seperti aspek pemasaran, sumber daya manusia (SDM), dan teknologi menjadi kendala yang umumnya dialami sebagian besar usaha mikro di Indonesia. Selain itu, aspek permodalan juga merupakan salah satu hal mendasar yang menjadi masalah tersendiri bagi usaha mikro. Kekosongan izin dan legalitas membuat mereka kesulitan meminjam modal dari lembaga-lembaga keuangan seperti Bank.

Perlahan namun pasti, para pelaku ekonomi mulai menyadari pentingnya eksistensi usaha mikro di Indonesia. Mereka memberikan berbagai kemudahan akses di segala bidang untuk mengatasi permasalahan yang selama ini membelenggu usaha mikro. Pemerintah telah menetapkan sistem informasi bagi usaha mikro untuk memperluas pangsa pasarnya. Beberapa lembaga keuangan bekerjasama untuk memberikan kemudahan kredit bagi mereka. Hal-hal ini tentu mempermudah usaha mikro untuk berkembang.

Usaha mikro memberikan konstribusi besar bagi perekonomian kita. Usaha mikro telah mengurangi pengangguran di Indonesia. Di lain hal, kesejahteraan masyarakat pun ikut naik. Indonesia menjadi kuat perekonomiannya dengan berpondasi pada usaha mikro karena tidak akan terjangkit krisis dunia. Perekonomian dengan bertumpu pada usaha mikro memberikan nafas baru bagi Indonesia. Jadi, mengapa harus ragu? Mari kita kembangkan bersama !

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © Thipposite. Template created by Volverene from Templates Block
WP by Simply WP | Solitaire Online